Pilkada di Riau Tak Akan Berlangsung Dua Putaran, Suara Terbanyak Langsung Menang

Pilkada di Riau Tak Akan Berlangsung Dua Putaran, Suara Terbanyak Langsung Menang

PEKANBARU - Meski di beberapa daerah diikuti empat bahkan lima pasang calon kepala daerah, Pilkada serentak di Provinsi Riau dipastikan tidak akan berlangaung dua putaran.

Hal ini dikatakan langsung oleh Komisiomer Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi. Ia mengatakan, dalam aturannya satu-satunya daerah yang bisa dilakukan dua putaran adalah Jakarta. "Untuk di Riau tidak ada yang akan dua putaran," kata Nahrawi.

Ia menjelaskan, hanya DKI Jakarta yang apabila tidak ada mencapai 50 persen ke atas maka dilakukan 2 putaran dan hanya menyertakan peraih terbanyak 1 dan 2.

"UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. Selain DKJ tidak, maka di Riau tidak akan dua putaran," katanya.

Sementara itu, ratusan wilayah lainnya yang menggelar Pilkada serentak 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Diketahui, selain tiga pasang bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebanyak 40 pasangan bakal calon (Bacalon) kepala daerah di 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau resmi mendaftar untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2024.

Dengan demikian, total ada 43 pasang bakal calon kepala daerah di Provinsi Riau untuk memperebutkan hati masyarakat.

Nahrawi merinci, jumlah Bacalon di setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau meliputi, Pekanbaru dengan lima pasangan Bacalon Walikota dan Wakil Walikota, Rohul lima pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Kampar empat pasang, Rokan Hilir dua pasang.

Kemudian Dumai tiga pasang, Bengkalis dua pasang, Siak tiga pasang, Pelalawan dua pasang, Indragiri Hulu tiga pasang. Indragiri Hilir empat pasang.

"Kemudian Kuantan Singingi tiga pasang, dan Kepulauan Meranti empat pasang," katanya

Berita Lainnya

Index