PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru telah menetapkan jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru pada 30 Agustus 2024 mendatang. Perda ini nantinya akan mengatur penataan kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum di Pekanbaru.
Namun, ranperda ini sempat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat, terutama para pedagang. Mereka mengira peraturan ini dibuat untuk melarang penjualan rokok. Padahal, salah satu tujuan dari ranperda KTR ini adalah untuk menata ulang iklan rokok di Kota Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menyampaikan ranperda ini tidak bertujuan untuk menghentikan penjualan rokok, melainkan lebih kepada penataan ulang iklan rokok dan penentuan kawasan di mana aktivitas merokok akan dilarang.
"Kami sudah menyampaikan kepada asosiasi UMKM rokok bahwa perda ini tidak akan mengganggu usaha mereka. Perda ini hanya akan menentukan tempat-tempat khusus di mana merokok dilarang, seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain dan tempat umum lainnya," jelas Doni, Rabu (21/8/2024).
Ia menegaskan bahwa perda ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok. Salah satu aspek penting dari ranperda ini adalah penertiban iklan rokok yang selama ini banyak ditemukan di jalan-jalan protokol di Pekanbaru, seperti di Jalan Sudirman.
"Iklan rokok yang melanggar peraturan pemerintah, misalnya yang berada di jalan protokol, akan ditertibkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib di Pekanbaru," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan jarak antara tiang iklan rokok dengan fasilitas pendidikan. "Jika ada tiang iklan rokok yang berjarak kurang dari 50 meter dari sekolah, itu akan dilarang," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perda ini bukanlah larangan untuk menjual rokok atau melarang orang merokok melainkan sebuah regulasi untuk memastikan hak masyarakat yang tidak merokok juga terlindungi.
Ia juga menjelaskan bahwa perda KTR ini merupakan amanat dari Kementerian Kesehatan yang harus diimplementasikan oleh setiap daerah, termasuk Pekanbaru. Di berbagai daerah lain di Indonesia, peraturan serupa sudah berjalan, dan kini saatnya Pekanbaru mengikuti jejak tersebut.
"Pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam menyediakan tempat khusus bagi para perokok di tempat-tempat umum, seperti di kantor-kantor dan area publik lainnya. Pemerintah harus menyediakan tempat khusus bagi para perokok agar mereka tetap bisa merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain," pungkas Doni.
Dengan pengesahan Perda KTR ini, masyarakat Pekanbaru diharapkan dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok. Bagi para perokok aktif, diharapkan kesadaran untuk mematuhi peraturan ini dan memahami dampak negatif dari merokok bagi diri sendiri dan orang lain, serta mulai mempertimbangkan untuk mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan bersama. Sementara itu, pedagang rokok tetap bisa menjalankan usahanya tanpa kekhawatiran berlebihan.