Dugaan Penganiayaan di Daycare Pekanbaru, Kak Seto Minta Proses Hukum Berlanjut

Dugaan Penganiayaan di Daycare Pekanbaru, Kak Seto Minta Proses Hukum Berlanjut

PEKANBARU - Dugaan penganiayaan yang dialami bocah 4 tahun berinisial F di tempat penitipan anak atau Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru mendapat perhatian dari Seto Mulyadi.

Ketua DPP Pusat LPAI yang akrab disapa Kak Seto itu langsung mendatangi Polresta Pekanbaru, Kamis (8/8/2023).  Dia berkoordinasi terkait penanganan kasus yang menimpa F.

Kak Seto mengatakan kejadian di Daycare Early Steps Learning Center serupa dengan peristiwa di Depok yang juga melibatkan pemilik dari daycare.  Ini merupakan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.

"Kami kembali mendesak, ini bukan delik aduan. Meski tidak ada pengaduan, mungkin damai, silahkan tapi hukum tetap harus ditegakkan, pempidanaan harus tetap berlangsung supaya jadi pembelajaran di tempat lain," ujar Kak Seto.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak dan tidak melapor akan dikenakan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," " kata Kak Seto.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Kak Seto, diketahui kalau daycare belum memiliki izin. Dia juga meminta Dinas Pendidikan untuk menutup tempat tersebut.

Kak Seto mengkiaskan kasus viral ini seolah-olah melapor ke media sosial lebih mudah dan ditanggapi dari pada melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Jika tidak ada tindakan dari Polresta Pekanbaru kami akan menarik kasus ini ke Mabes Polri. Kami sudah memiliki MoU dengan mabes untuk menjaga citra positif kepolisian agar bisa dilakukan dengan cepat," jelasnya.

Kak Seto turut menyampaikan apresiasi atas keberanian keluarga korban untuk mengungkap kasus ini ke publik dan viral di media sosial. Dia juga meminta kepedulian masyarakat.

"Nanti mohon kepedulian warga sekitar kalau di RT, RW ada suatu kegiatan usaha di mana melakukan pendidikan, pelayanan atau menjaga kesejahteraan anak-abak mohon dicek izinnya ada atau tidak," tutur Kak Seto.

Diketahui, pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan penganiyaan terhadap F.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Bery mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya pengasuh di daycare tersebut dan ibu korban selaku terlapor.

Diketahui, dugaan penganiayaan itu dilaporkan ibu korban, Aya Sofia (41) ke Polresta Pekanbaru. Dia tidak terima anaknya yang dititipkan di daycare itu diperlakukan tidak layak.

Aya membuat laporan setelah melihat video anaknya, F.  Di video itu terlihat korban didudukkan di baby care atau tempat duduk bayi, lalu kakinya diberi diisolasi.

Diketahui, situasi itu direkam oleh seorang pengasuh yang kasihan melihat korban. Selain kaki dan mulut diisolasi, dikabarkan korban juga pernah tidak diberi makan.

"Laporan diterima dan saat ini ditangani Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim. Kasus sedang didalami," kata Bery.

Di kasus ini, kata Bery, penyidik telah meminta keterangan 5 orang saksi, termasuk W, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah 5 saksi kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D," jelas Bery.

Bery memastikan pihaknga akan menangani laporan ibu korban ini secara profesional. "Semua masih berproses," tutur Bery.

Isu yang berkembang menyebut, di daycare tersebut sudah beberapa kali terjadi dugaan kekerasan terhadap anak.

Berita Lainnya

Index