PEKANBARU - Tempat Hiburang Malam (THM) di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa THM yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau itu diduga menjadi tempat beredarnya narkoba.
Pertengahan Juli lalu, Polda Riau melakukan razia di beberapa THM. Hasilnya, beberapa pengunjung didapati positif menggunakan narkoba. Akhir pekan lalu, insiden maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Kecelakaan itu menewaskan Renti Marningsih (46). Pelaku adalah seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21). Polisi mengusut kejadian itu, dan diketahui Marisa Putri positif menggunakan narkoba. Keterangan polisi, sebelum kecelakaan terjadi, mengonsumsi narkoba di Sago KTV Hotel Furaya bersema rekan-rekannya.
Menanggapi maraknya THM yang diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda), Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, meminta Satpol PP Kota Pekanbaru memberi tindakan tegas.
Penindakan tegas yang diberikan tentunya harus sesuai dengan Perda. "Penegasan saya (ke Satpol PP), laksanakan sesuai Perda," ujar Risnandar, Senin (5/8/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Dia meminta Satpol PP melakukan pengawasan tempat hiburan di Kota Pekanbaru.
Pasalnya, selain diduga menjadi tempat penggunaan narkoba, tempat hiburan tersebut juga diduga beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan MP yang merupakan mahasiswa keluar dari Sago KTV sekitar pukul 05.00 WIB.
Artinya, tempat tersebut juga diduga melewati batas jam operasional yang diizinkan. Sesuai Perda, jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 24.00 WIB atau jam 12 malam.
"Kita akan koordinasi dengan Satpol PP terkait pengawasan, dan kita akan pelajari dulu dengan Satpol PP," singkat Indra, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dihubungi perihal THM tersebut, hingga kini belum memberikan jawaban.**