Ingat! Mulai Besok Ada Pembatasan Penjualan Solar Subsidi

Ingat! Mulai Besok Ada Pembatasan Penjualan Solar Subsidi

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk dapat mendaftarkan kendaraannya terkait dengan akan dilaksanakannya perluasan penerapan implementasi secara menyeluruh (Full Cycle) Program Subsidi Tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code di wilayah Bali.

"Kami Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di lokasi Uji Coba Penerapan Subsidi Tepat untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

Dia mengatakan gelombang pertama uji coba penerapan Subsidi Tepat untuk pembelian solar subsidi di Provinsi Bali akan berlaku mulai 26 Januari 2023 di Kabupaten Badung, Bangli, Gianyar, Tabanan serta Kota Denpasar.

Sedangkan pada gelombang kedua uji coba akan diperluas ke empat wilayah kabupaten di Bali yakni di Kabupaten Buleleng Jembrana, Karangasem dan Klungkung pada 30 Januari mendatang.

Dia menjelaskan, pendaftaran melalui website subsidi tepat dapat dilakukan dengan mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan, lalu mengunggah seluruh dokumen tersebut ke website.

Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, maka masyarakat dapat menunggu verifikasi data maksimal tujuh hari kerja. Masyarakat bisa mengecek status verifikasi secara berkala di website.

"Jika data sudah cocok, masyarakat akan mendapat QR Code untuk kendaraannya. Jika ditolak, maka akan ada pesan mengenai persyaratan atau dokumen apa yang belum sesuai untuk kemudian dapat dibetulkan terlebih dulu," kata dia.

Tempat Pendaftaran Lainnya

Deden Mochammad Idhani menjelaskan masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran di booth-booth yang disediakan termasuk mendaftarkan kendaraannya di SPBU. Nantinya satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan.

Apabila sudah terdaftar konsumen solar JBT (Jenis BBM Tertentu) dapat langsung menunjukkan QR Code kepada operator SPBU untuk discan sebelum melakukan transaksi pembelian Solar JBT di SPBU.

Apabila sudah dipindai dan data dinyatakan cocok, operator SPBU akan melayani pengisian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/2020.

"QR Code ini tidak wajib menggunakan ponsel. Masyarakat bisa mencetaknya dan membawa hardcopy ke SPBU. Uji coba ini merupakan bagian dari menguji kesiapan dan keandalan sistem digitalisasi dalam mendukung penyaluran Solar subsidi lebih tepat sasaran," pungkas Deden.

Daftar Daerah Menerapkan Pembatasan

Daerah yang akan diberlakukan pembatasan pada tanggal 26 Januari di antaranya, kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab.Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi

Kab. Tasikmalaya, Kota Bekasi,Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Demak Kab. Karanganyar, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo.

Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kab. Badung, Kab. Bangli, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan Kota Denpasar, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Madiun, Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Tuban, Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya.

Berita Lainnya

Index