PEKANBARU - Maksud hati MJS berkencan dengan wanita cantik tidak menjadi kenyataan. Pria dari Surabaya itu justru jadi korban pemerasan oleh tiga pria, salah satunya waria.
Kejadian berawal ketika MJS yang baru datang ke Pekanbaru untuk mencari kerja menginap di Hotel Holiday, Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Kesepian, dia memesan cewek melalui aplikasi kencan MiChat.
MJS memesan seorang wanita cantik yang fotonya ada di MiChat tersebut. Setelah disepakati pembayaran Rp400 ribu, cewek yang dipesan datang ke kamar MJS.
Setelah pintu kamar dibuka, MJS kaget bukan kepalang. Ternyata foto cewek cantik di MiChat yang dilihatnya itu adalah palsu. Cewek itu berjakun dan berbulu, karena dia adalah waria berinsial AP alias Bunga.
Kecewa, MJS membatalkan pesanannya, tapi Bunga tidak terima. Dia meminta MJS membayarnya Rp400 ribu, dan mengancam akan memanggil teman-temannya kalau permintaan itu tak dipenuhi.
Tidak lama berselang, dua pria datang ke kamar MJS. Pria itu mengetuk-ngetuk pintu kamar dan mengancam korban dari luar. "Selesaikan baik-baik kau!! Jangan macam-macam," teriak pria dari luar kamar.
Ketakutan, MJS akhirnya membayar Rp400 ribu kepada Bunga. Jumlah uang diberikan tidak membuat Bunga puas, dia juga meminta uang transportasi sebesar Rp200 ribu. Uang itu ditransfer melalui rekening milik Bunga.
Setelah para pelaku pergi, MJS mengadukan kejadian yang dialaminya ke resepsionis hotel, dan selanjutnya melapor ke Polsek Limapuluh pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim langsung menindaklanjuti laporan korban. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap ketiga pelaku. "Tiga pelaku adalah MR, MK dan AP alias Bunga," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry, Kamis (25/7/2024).
Bagus menjelaskan, para pelaku merupakan jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam aksinya, setiap pelaku memiliki peran berbeda.
"MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan,” jelas Bagus.
Terhadap ketiga pelaku dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Bagus.
Bagus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, namun mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihan kepolisian," pungkas Bagus.