DUMAI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah Kota Dumaimke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (25/6/2034).
Tersangka berinisial RKTS yang merupakan Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota tahun 2013 dan SA selaku mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai periode 2009-2014.
"JPU telah menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2013 beserta barang bukti, dari penyidik Polres Dumai," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Andreas Tarigan, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Herlina Samosir.
Andreas mengatakan, proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Dumai. Saat itu, Tim JPU memeriksa berkas para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan kedua tersangka.
"Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan," kata Andreas.
Dia menambahkan, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara alam dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Andreas mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dikembalikan. Untuk itu, JPU akan mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
"Dengan cara melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap aset-aset milik para tersangka untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dan denda," kata Andreas.
Dalam kasus ini, tersangka SA dan RKTS diduga melakukan pemotongan dana hibah majelis taklim, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun alasan pemotongan itu karena para tersangka yang melakukan pengurusan pencairan dana hibah.
Atas pemotongan tersebut, tersangka SA memperoleh uang sebesar Rp200 juta, dan tersangka RKTS memperoleh Rp81.700.000.
Atas perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.