PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Bidang Pengelolaan Aset, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Riau. Acara tersebut berlangsung di Gedung Melati, Kantor Gubernur Riau, dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Provinsi Riau. pada Rabu (15/05/2024).
Rakor ini dipimpin oleh Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto, yang didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan. Pertemuan ini berfokus pada permasalahan pengelolaan barang milik daerah yang masih terbengkalai dan bermasalah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait aset dan bangunan milik daerah yang belum terselesaikan menjadi pokok bahasan utama. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi nyata dan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki status aset-aset tersebut, sehingga pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan transparan.
Agus Priyanto menekankan pentingnya Rakor ini sebagai langkah untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Riau. KPK berkomitmen untuk mengurangi praktik korupsi dan memastikan adanya keadilan dalam pengelolaan aset milik daerah.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPK, BPN, dan pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset daerah. Langkah ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Provinsi Riau.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pengelolaan aset milik daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Provinsi Riau. (adv)