Tujuh Kali Selundupkan Sabu ke Makassar, Begini Cara Kerja Kurir di Pekanbaru

Tujuh Kali Selundupkan Sabu ke Makassar, Begini Cara Kerja Kurir di Pekanbaru

PEKANBARU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II. Pelaku berinisial E dan RR.

Narkotika itu akan dikirim ke seseorang yang diduga narapidana di Makassar. Kedua pelaku ditangkap saat menunggu penerbangan, Rabu 29 Mei 2024.

Dari penyidikan, RR diketahui telah tujuh kali mengirim barang haram itu ke Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara E satu kali, dan ditangkap polisi.

Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku memasukkan sabu ke dalam kaos kaki. "Masing-masing kaos kaki dimasukkan setengah kilogram sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Senin (10/06/2024).

Selain sabu, polisi juga mengamankan ganja, dan obat penenang atau Happy Five (H5). Namun, pelaku tidak mengetahui kepada dan dari siapa barang didapat. "Jaringan mereka terputus," kata Manapar.

Namun pelaku menyebut mereka disuruh oleh seorang pria berinisial AF. Jika berhasil mengantarkan barang, mereka mendapatkan upah masing-masing Rp15 juta.

Sebelumnya diberitakan, E dan RR mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42).

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menyebut Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekambaru langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF di Bandung.

Pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jawa Barat.

Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

"Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar," tutur Manang, Ahad (9/6/2024).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.

Tidak puas, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Ahad (2/6/2024,) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru," jelas Manang.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Manang.

Berita Lainnya

Index