Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp20 Miliar

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp20 Miliar

PEKANBARU - Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp20 miliar, Ahad (2/6/2024) dini hari. Satu pelaku inisial SI (31) diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, SI ditangkap saat mengemudikan speedboat 40 PK yang mengangkut benih lobster di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.

Lobster itu dikemas dalam 20 kotak Styrofoam berisi benih lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5000 benih lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor.

"Menurut pelaku, benih lobster akan dibawa keluar negeri. Jika diuangkan, benih lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar," kata Budi.

Budi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan.

"Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak Styrofoam berisi ribuan benih lobster," terang Budi.

Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan.

"Pelaku dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah UU no 45 tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," pungkas Budi.

Berita Lainnya

Index