Dishub Riau Intensifkan Operasi Tertib Angkutan, 143 Truk Ditilang di Dumai

Dishub Riau Intensifkan Operasi Tertib Angkutan, 143 Truk Ditilang di Dumai

PEKANBARU - Dalam upaya menegakkan ketertiban angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mengintensifkan operasi penegakan hukum (Gakkum) di wilayah Kota Dumai. Selama tiga hari berturut-turut, 6-8 Mei 2024, sebanyak 143 unit truk terjaring razia gabungan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Kasi Wasdal) Dishub Provinsi Riau, Martian Firnandi, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami bersama Ditlantas Polda Riau telah melakukan razia Gakkum penumpang dan barang di Kota Dumai. Hasilnya, sebanyak 143 unit truk kena tilang," ungkapnya.

Martian merinci bahwa pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh truk-truk tersebut adalah tidak memiliki bukti lulus uji dan surat keterangan uji, sebanyak 110 tilang berdasarkan Pasal 288 ayat 3.

Selain itu, sebanyak 28 truk ditilang karena tidak laik jalan (Pasal 286), 4 truk ditilang karena tidak memiliki izin dalam trayek (Pasal 308 ayat a), dan 1 truk ditilang terkait tata cara muat, daya angkut, dan dimensi (Pasal 307).

Dishub Riau berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang angkutan barang pada tahun ini, dengan target yang lebih baik dibandingkan tahun 2023.

Dengan operasi tertib angkutan barang ini, Dishub Riau berharap dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan, serta mendukung kelancaran distribusi barang di wilayah Riau.

Berita Lainnya

Index