Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh

Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh

Pekanbaru - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada 22 Mei mendatang. Jika tidak ada perpanjangan jabatan, maka akan ada masa transisi ke kepala daerah yang baru.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyatakan, belum ada kepastian apakah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk pejabat yang baru atau masih memberi kesempatan kepada Pj Walikota Pekanbaru saat ini, Muflihun.

"Kita belum tau kan mau ada transisi atau nggak," ujar Indra, Kamis (24/04/2024).

Meskipun begitu, Indra Pomi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tetap bekerja secara maksimal.

Ditegaskannya, akhir masa jabatan kepala daerah tidak boleh berpengaruh terhadap kinerja para pejabat dan ASN.

"Prinsipnya ASN itu dalam kondisi apapun, kinerjanya harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Jadi gak ada pengaruhnya itu," ungkapnya.

Muflihun sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Ia dipercaya oleh Pemerintah Pusat untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Pekanbaru sejak 22 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan aturan terbaru, Kementerian Dalam Negeri, Muflihun masih boleh diusulkan sebagai calon Pj Walikota Pekanbaru.

Kemudian berdasarkan informasi yang beredar, ada tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau yang diusulkan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, yaitu Evarefita (Kepala Bapenda Riau), Emri Juli Harnis (Kepala Bappeda-Litbang Riau) dan Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Riau).

Sementara DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan satu nama tunggal yakni, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda.**

Berita Lainnya

Index