Tim Gakkum DLHK Berikan Peringatan Kepada Warga yang Buang Sampah Diluar Jam yg di Tentukan

Tim Gakkum DLHK Berikan Peringatan Kepada Warga yang Buang Sampah Diluar Jam yg di Tentukan

PEKANBARU -  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menggelar Sosialisasi Penerapan Perwako Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Buang Sampah dan Jam Angkut Sampah kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan yang telah diterapkan, pada Jumat (12/02/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi mengatakan sosialsiasi tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru akan kebersihan lingkungan dan aturan membuang sampah sesuai Perwako Nomor 28 tahun 2023.

"Dalam aturan sudah jelas, bahwa jadwal pembuangan sampah di TPS sendiri mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, namun nyatanya dilapangan anggota kita masih menemukan masyarakat yang membuang sampah diluar jam tersebut dan dibuang di TPS Ilegal, untuk itulah sosialisasi tersbut kita adakan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga memanggil warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam buang sampah di TPS, kehadiran warga tersebut didampingi oleh Lurah nya masing- masing.

"Diharapakan dengan adanya pemanggilan ini, tidak ada lagi warga yang menyepelakan aturan yang berlaku, sehingga bisa menerapkan dan displin buang sampah," harapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, saat ini sosialisasi dilakukan tidak hanya di kecamatan, namun juga kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para ketua RT dan PKK bahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga pengurus masjid.

Namun, yang menjadi masalah untuk penindakan juga sudah dilakukan seperti penahanan KTP dan pemblokiran yang sifatnya masih humanis. Ingot mengaku pada tiap-tiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harusnya ada pengawas di lapangan. Akan tetapi saat ada warga yang membuang sampah di luar jam, kemungkinan petugas memang sedang tidak berada di lokasi.

“Biasanya kalau pengawas itu ada memang agak tertib, pas saja memang tidak ada petugas. Apalagi yang kita jadwalkan reguler untuk operasi penegakan hukum,” ungkapnya.

Dijelakan Ingot, bahwa dalam setiap kecamatan terdapat satu koordinator lapangan (korlap), di bawahnya masih ada pengawas yang bertugas untuk mengawasi di TPS, berapa kali pengangkutan sampah dan lainnya. Disamping itu, pengawas juga memonitor terkait sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nantinya.

“Jadi mereka juga bertugas untuk memberikan tindakan ke pelanggar di lapangan. Cuma kesadaran dan kepedulian masih kurang, untuk itu, hal ini menjadi tantangan buat DLHK sendiri. Oleh karenanya ada yang namanya operasi penegakan, sebagai backup dari sosialisasi," terangnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index