PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melakukan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) yang dilanjutkan dengan sosialisasi terkait jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Teratai. pada Senin(05/02/2024).
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
Pada pukul 10.09 WIB, petugas DLHK Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi di TPS Teratai kepada masyarakat yang masih membuang sampah di luar jam pembuangan yang telah ditetapkan. Masyarakat yang hadir diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi jadwal pembuangan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah timbulnya masalah kesehatan.
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung oleh petugas DLHK yang memberikan penjelasan tentang konsekuensi hukum bagi pelanggar yang masih membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan informasi tentang tata cara pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DLHK Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan terkait lingkungan hidup dan kebersihan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan patuh terhadap jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, sehingga lingkungan dapat terjaga dengan baik.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, DLHK Kota Pekanbaru juga bekerja sama dengan instansi terkait dan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur kepolisian jika diperlukan, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum berjalan lancar dan efektif.
Kegiatan penegakan hukum dan sosialisasi jam pembuangan sampah di TPS Teratai ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program-program kebersihan Kota Pekanbaru. (Advertorial)