Pekanbaru - Libur lebaran Idulfitri 1445 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah ditetapkan. Mereka akan memasuki masa libur lebaran mulai tanggal 8 hingga 15 April mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait hari libur dan dan cuti bersama Idulfitri.
"Untuk jadwal libur ASN mulai dari Senin depan tanggal 8 sampai dengan 15 April," ujar Irwan, Jumat (05/04/2024).
Setelah itu, kata Irwan, pada tanggal 16 April para ASN wajib masuk kembali dan bekerja seperti biasa. Ia mengingatkan agar ASN yang telah menjalani libur panjang ini dapat kembali masuk bekerja tepat waktu.
"Kita imbau, ingatkan juga agar para ASN yang telah menikmati libur Idulfitri selama sepuluh hari dapat kembali melaksanakan aktivitasnya mereka seperti biasa," katanya.
Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan kepada ASN yang mengambil cuti usai lebaran ini. Bahwa untuk batas cuti itu maksimal 10 persen dari total masing-masing pegawai di OPD.
Ia menyebut, Pemko Pekanbaru tidak melarang adanya cuti tambahan setelah libur Idulfitri ini. Karena itu, dirinya mengingatkan untuk pengambilan cuti maksimal 10 persen dari total pegawai.**