Ini 6 Negara yang Menerapkan Cuti Ayah, Pegawai Tetap Dapat Gaji

Ini 6 Negara yang Menerapkan Cuti Ayah, Pegawai Tetap Dapat Gaji

Pekanbaru - Cuti ayah belakangan ini jadi perbincangan di Indonesia. Topik ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Istilah cuti ayah adalah waktu istirahat yang diberikan kepada suami saat pasangannya melahirkan. Gunanya untuk mendampingi istri dan terlibat merawat bayi.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan RUU KIA yang memberikan porsi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan, dan cuti maksimal 7 hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah sedang merancang hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk mendampingi istri melahirkan. Cuti ayah sudah diterapkan di berbagai negara. Berikut daftarnya:

1. Jepang

Dalam hal cuti ayah, Jepang memiliki undang-undang cuti yang lebih maju, memberikan waktu 12 bulan kepada ayah baru. Dilansir dari The Guardian, meskipun banyak perusahaan memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orang tua, Jepang menawarkan cuti khusus bagi ayah yang dibayar penuh selama satu tahun penuh. 

Cuti ini sepenuhnya terpisah dari yang diberikan kepada ibu dan disertai dengan sebagian tunjangan yang dibayarkan melalui program jaminan sosial pemerintah.Besaran gaji tergantung pada periode cuti, dengan paruh pertama atau 180 hari, dibayarkan 67 persen dari gaji rutin karyawan, sedangkan sisanya dibayar 50 persen oleh Pemerintah Jepang.

2. Lituania

Negara-negara Nordik telah menarik banyak perhatian karena kebijakan cuti mereka yang baik, tetapi Lituania mungkin memiliki kebijakan yang lebih mengesankan. Ibu baru diberikan cuti sebagian selama 18 minggu (126 hari), sementara ayah baru mendapat 30 hari. 

Kedua orang tua memiliki cuti orang tua yang dapat diambil hingga anak berusia 3 tahun (dengan ayah dijamin 2 bulan yang tidak dapat dipindahtangankan). Selama periode ini, mereka dapat menerima pembayaran selama 18 bulan dengan jumlah gaji 60 persen, atau 24 bulan dengan jumlah gaji 45 persen dan 30 persen. Sisa hari yang tersisa dari cuti belum mendapatkan pembayaran.

3. Swedia

Menawarkan cuti ayah selama 480 hari dengan pembayaran setengah dari gaji. Budaya di negara ini mendorong orang tua untuk membagi cuti mereka. Tingkat bayaran cuti orang tua di Swedia bervariasi, dimulai dari 80 persen dari gaji reguler karyawan.

4. Islandia

Islandia memperpanjang durasi gabungan cuti melahirkan dan cuti ayah menjadi 12 bulan pada tahun 2021. Durasi ini dibagi rata antara ibu dan ayah, masing-masing enam bulan. Namun, orangtua juga memiliki opsi untuk mentransfer maksimal satu bulan dari cuti mereka kepada pasangan, sehingga durasi cuti dapat menjadi tujuh bulan dan lima bulan masing-masing. Bayaran cuti ayah di Islandia mencapai 80 persen dari gaji tahunan karyawan. Sebelum Januari 2021, orang tua berhak atas tiga bulan cuti masing-masing yang tidak dapat dialihkan.

5. Estonia

Estonia memberikan cuti ayah selama dua minggu dengan bayaran penuh. Selain itu, mereka juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan tambahan cuti bersama sebagai orang tua selama 435 hari.

6. Spanyol

Sejak tahun 2021, undang-undang cuti di Spanyol telah memperkenalkan cuti ayah selama 16 minggu, sejajar dengan durasi cuti melahirkan. Selain itu, para ayah memiliki opsi untuk mengambil cuti ini bersamaan dengan cuti melahirkan. Enam minggu pertama diwajibkan pasca melahirkan, sementara 10 minggu sisanya dapat diambil secara fleksibel dalam tahun pertama kehidupan bayi.

Pasangan yang sejenis juga diberikan hak yang sama, memungkinkan satu pasangan untuk memilih cuti ayah sementara yang lainnya mengambil cuti melahirkan. Selama cuti ini, pemberian 100 persen gaji akan diberikan.

Nah, itulah daftar negara yang menerapkan cuti ayah. Menarik ya, Sahabat Cantika, jika cuti ayah dengan hari libur yang panjang diterapkan juga di Indonesia.

Berita Lainnya

Index