PEKANBARU - Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 kepada KPK RI. Mereka yang tidak menyampaikan LHKPN terancam bakal tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP).
Penyampaian LHKPN tahun ini berlangsung hingga 31 Maret 2024 mendatang. Namun para pejabat di lingkungan pemerintah bisa segera menyampaikan laporan tersebut agar tidak lewat batas waktu.
"Mereka wajib menyampaikan LHKPN, kami imbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, Senin (19/2/2024).
Dirinya menegaskan bahwa sanksi menanti ketika kepala OPD tidak menyampaikan LHKPN. Ia menyebut satu sanksi internal yakni TPP yang bersangkutan tidak dibayarkan selama tiga bulan.
"Itu sanksi internal itu, tapi pada dasarnya BKPSDM, mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu," paparnya.
Pihaknya sudah mengingatkan para kepala OPD dan pejabat struktural untuk menggesa penyampaian LHKPN. Ia menyebut ada sejumlah pejabat yang sudah menginput data untuk penyampaian laporan tersebut.
Irwan mengingatkan, agar jangan terlambat menyampaikan laporan itu. Apalagi sampai melewati batas pelaporan pada akhir Maret nanti.
"Walau berakhir di 31 Maret kan masih ada waktu, maka kita gesa terus," ulasnya.
Irwan mengaku pada setiap kesempatan mengingatkan terus para pejabat agar menggesa proses pelaporan LHKPN. Ia menegaskan bahwa yang wajib melaporkan tidak hanya kepala OPD.
Para pejabat eselon 3 di lingkungan pemerintah kota juga harus menyampaikan LHKPN. Mereka mesti menyampaikan laporan tersebut. (Galeri)