Pekanbaru - Sedikitnya 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 12 ruas jalan tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Provinsi Riau.
"Iya, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar yang menjadi kewenangan provinsi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga Reza Dasra, Senin (26/02/2024).
Teza menegaskan, ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar sama seperti sebelumnya, dan tidak ada penambahan ruas. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.
"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama," sebutnya.
Berikut 12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar, Riau:
1. Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar) - Pantai Cermin - Petapahan
2. Jalan Bangkinang - Petapahan
3. Jalan Telaga Sam-Sam (Batas Kampar) - Tapung
4. Jalan Tapung - Talang Danto (Batas Rokan Hulu)
5. Jalan Simpang Suram - Senama Nenek (Batas Rokan Hulu)
6. Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung
7. Jalan Lubuk Agung - Baru Sasak - Batas Sumatera Barat
8. Jalan Simpang Batu Bersurat - Muara Takus
9. Jalan Muara Takus - Bandur Picak (Batas Rokan Hulu)
10. Jalan Simpang Rumbio - Simpang Kabun Durian
11.Jalan Rantau Berangin - Silam (Batas Rokan Hulu)
12. Jalan Bung Inem