Kepala BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Pengalihan Gedung Utama Komplek Perkantoran Walikota di Dinas PUPR

Kepala BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Pengalihan Gedung Utama Komplek Perkantoran Walikota di Dinas PUPR

PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kota Pekanbaru, turut hadir dalam rapat yang membahas rencana pengalihan gedung utama komplek perkantoran Walikota Kecamatan Tenayan Raya.

Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru dan dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah, gedung B1 lantai 4. pada Selasa (09/01/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten 3 Kota Pekanbaru dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Pekanbaru. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas rencana pengalihan gedung utama komplek perkantoran Walikota, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan dan efisiensi penggunaan aset pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Asisten 3 Kota Pekanbaru memberikan pengantar tentang urgensi dan strategi pengalihan gedung utama komplek perkantoran Walikota. Beliau menjelaskan mengenai manfaat yang diharapkan dari pengalihan tersebut, termasuk peningkatan pelayanan publik dan efisiensi pengelolaan aset.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Pekanbaru memberikan masukan dan pertimbangan terkait proses pengalihan tersebut dari perspektif manajemen aset. Beliau menyampaikan evaluasi terhadap kondisi fisik gedung, potensi kebutuhan perawatan, serta implikasi keuangan yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

"Diskusi yang berlangsung dalam rapat tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis pengalihan hingga pemenuhan persyaratan hukum dan administrasi terkait. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan dan menyepakati langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan untuk melaksanakan rencana pengalihan gedung utama komplek perkantoran Walikota," ungkapnya.

Rapat ini merupakan bagian dari proses koordinasi dan konsultasi antarinstansi dalam rangka menyusun strategi yang terencana dan terukur dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Keputusan yang dihasilkan dari rapat ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di Kota Pekanbaru. (adv)

Berita Lainnya

Index