Tahap I Ditutup: 200.601 Jamaah Lunasi Biaya Haji, Tahap II Dibuka 13-26 Maret

Tahap I Ditutup: 200.601 Jamaah Lunasi Biaya Haji, Tahap II Dibuka 13-26 Maret

Pekanbaru - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jamaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup pada, Jumat (23/2/2024). 

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” kata Anna Hasbie. 

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jamaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.  

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sebutnya. 

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). 

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13-26 Maret 2024,” ujar Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: pertama jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. 

Kemudian kedua pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan keempat pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. 

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tukasnya.

Berita Lainnya

Index