PEKANBARU (HALOBISNIS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mengambil langkah tegas dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lampiran izin operasional tempat hiburan malam New Paragon di Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan respons atas gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut penutupan permanen lokasi tersebut setelah diduga menjadi tempat pelaksanaan pesta waria yang viral di media sosial.
Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penataan kembali terhadap seluruh tempat hiburan malam, khususnya di ibu kota provinsi. Momentum ini dianggap krusial mengingat masyarakat Riau akan segera memasuki bulan suci Ramadan 1447 H, sehingga kondusivitas lingkungan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha pariwisata berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku,” ujar Tekad Perbatas saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Riau, Jumat (6/2/2026).
Tekad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional bar maupun diskotek. Pihaknya akan melakukan audit verifikasi apakah New Paragon beroperasi tanpa izin yang sah atau justru menyalahgunakan izin yang telah diberikan oleh instansi terkait.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah bergerak cepat dengan menyegel resmi New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026). Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).
Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa stiker penyegelan telah dipasang dan pengelola dilarang keras melakukan aktivitas operasional apa pun sampai proses pemeriksaan selesai.
"Pengelola tidak boleh beroperasi dulu. Langkah ini diambil secara resmi oleh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan massa secara hukum," tegas Agung.
Agung juga menjelaskan, bahwa izin operasional tempat hiburan tersebut terancam dicabut secara permanen jika hasil penyidikan membuktikan adanya fasilitasi kegiatan yang melanggar aturan moral dan hukum. Namun, ia memastikan proses ini akan berjalan adil dengan melihat apakah pelanggaran dilakukan secara sistematis oleh manajemen atau hanya oleh oknum tertentu.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterangan dari berbagai saksi, baik dari pihak manajemen maupun pengunjung yang hadir pada malam kejadian.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses hukum. Namun, jika murni pelanggaran Perda, penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelas Muharman.
Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, memberikan pembelaan dengan mengklaim bahwa pihak manajemen tidak mengetahui adanya aktivitas menyimpang di dalam ruangan. Menurutnya, acara tersebut hanyalah kunjungan tamu umum yang melakukan kontes baju, bahkan ia menyebut ada pengunjung wanita berjilbab di dalam ruangan tersebut sebagai bukti acara yang bersifat umum.
Hafis menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membesarkan peristiwa tersebut hingga menimbulkan polemik luas. Ia bersikeras bahwa manajemen memiliki prosedur tetap (SOP) yang melarang tamu pria berpakaian menyerupai perempuan untuk masuk, dan mengklaim bahwa tamu yang hadir saat itu berpakaian sopan saat melewati pemeriksaan di pintu masuk.