BENGKALIS (HALOBISNIS) - Keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkotika kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis membongkar peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Bathin Solapan dengan mengamankan dua terduga pelaku, salah satunya masih berusia 16 tahun.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan bahwa jaringan narkotika mulai menyasar generasi muda.
“Dalam pengungkapan ini, satu dari dua pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak,” ujarnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.D. alias R (37) dan A.M. alias A (16). Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 68,59 gram serta enam butir pil ekstasi seberat 2,40 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial G.A. yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan, keterlibatan anak dalam kasus narkotika akan ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang mulai menyasar anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.