Pemprov Riau Bentuk TP2DRPT untuk Izin Pertambangan Rakyat Kuansing

Senin, 02 Februari 2026 | 16:10:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Tim Percepatan Pembuatan Dokumen Reklamasi Pasca Tambang (TP2DRPT) sebagai langkah awal terkait regulasi Izin Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Tim tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Tim tersebut nantinya akan membuat dokumen reklamasi pasca tambang khusus untuk IPR di Kuansing.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diando Simatupang mengatakan, menindaklanjuti arahan pimpinan dari hasil rapat percepatan pengelolaan pertambangan rakyat di Kuansing beberapa waktu lalu, pihaknya langsung membentuk tim percepatan pembuatan dokumen pasca tambang.

"Tim ini melibatkan Dinas ESDM dan DLHK Riau untuk IPR di Kuansing. Tim bekerja untuk membuat dokumen reklamasi pasca tambang khusus untuk IPR," kata Ismon, Senin (2/1/2026).

Setelah dokumen reklamasi pasca tambang dibuat, lanjut Ismon, maka akan diketahui berapa angka Iuran Pertambangan Rakyat. Kemudian baru dilakukan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ketika semuanya sudah selesai, maka kita baru bisa memposting agar masyarakat maupun koperasi bisa mengurus izin lingkungan untuk IPR di Kuansing," ujarnya.

Lebih lanjut Ismon mengatakan, setelah izin lingkungan keluar, maka masyarakat (perorangan) dan koperasi bisa masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengurus IPR.

"IPR sesuai ketentuan untuk perorangan itu maksimal 5 hektare dan koperasi 10 hektare. Namun sebelum masyarakat mendapat IPR, mereka harus mengurus persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, agar aktivitas pertambangan yang dilakukan legal dan diakui secara hukum," terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024 terdapat tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing yang masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635 hektare.

Adapun tujuh kecamatan yang ditetapkan sebagai WPR di antaranya, Kecamatan Singingi, Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Benai, dan Kecamatan Inuman.

Terkini