Oknum Anggota DPRD Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:40:00 WIB
Ilustrasi

PELALAWAN (HALOBISNIS) – Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Partai Golkar, SN, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Penetapan SN sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026. 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan pemeriksaan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap SN dilakukan pada Jumat (30/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan sejak 26 Januari lalu. Jumat ini yang bersangkutan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SN menggunakan ijazah Paket C milik orang lain untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pencalonan hingga terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.

“Ini terkait dugaan ijazah palsu. Ijazah Paket C yang digunakan merupakan milik orang lain. Untuk sementara yang bersangkutan belum ditahan karena pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan,” jelas John.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan guna mendalami keterangan SN, khususnya terkait asal-usul ijazah yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan legislatif.

Kasus dugaan ijazah palsu tersebut sejatinya telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Keabsahan ijazah yang digunakan SN untuk maju sebagai calon wakil rakyat disebut-sebut bermasalah dan diduga bukan miliknya.

SN merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan aktif yang terpilih dari Daerah Pemilihan Pelalawan 3. Ia maju sebagai calon legislatif dari Partai Golkar.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

Terkini