Langgar Himbauan KPK, Anggota DPRD Rohil Julianto Diduga 'Kuasai' Usulan Pokir

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:05:00 WIB

ROKANHILIR (HALOBISNIS) Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Julianto, diduga melanggar himbau keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tidak bermain main dengan pokok - pokok pikiran (Pokir)

Pasalnya, nama dia tercatat diduga sebagai "pemilik" usulan pokir disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkannya kepada Pemerintah Kabupaten Rohil yang masuk dalam APBD tahun anggaran 2025 lalu.

Pokir anggota DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Melalui mekanisme itu, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang telah disahkan dan disepakati.

Namun, KPK menyoroti bahwa dalam praktiknya, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas. Hal itulah yang diduga dilakukan oleh Julianto.

Berdasarkan penelusuran media ini, Julianto merupakan wakil rakyat dari partai golongan karya (Golkar) daerah pemilihan (Dapil) III. Belum ada keterangan resmi dari wakil rakyat itu karena konfirmasi yang dilayangkan tidak direspon.

Terkini