Sengketa Lahan Tol Rengat–Pekanbaru Bergulir di PN Pekanbaru, Keluarga Elsih Klaim Kuasai Tanah Sejak 1997

Rabu, 28 Januari 2026 | 09:50:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Sengketa kepemilikan lahan yang masuk dalam trase proyek Jalan Tol Rengat–Pekanbaru kini memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian antara penggugat dan tergugat, dengan objek sengketa berupa tanah yang terletak di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Kuasa hukum Elsih Rahmayani Candra Nasution menyampaikan, kliennya memiliki bukti penguasaan lahan yang dinilai sah dan berlangsung secara terus-menerus sejak 1997.

Menurutnya, klaim dari pihak lain tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang kuat maupun penguasaan fisik yang jelas.

“Klien kami, Ibu Asni atau Ibu Elsih Rahmayani, telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1997. Itu sudah hampir 30 tahun. Sementara pihak yang mengklaim tidak mampu menunjukkan sertifikat asli maupun batas-batas tanah secara konkret,” ujar Candra, Selasa (27/1/2026).

Agenda pembuktian pada sidang kali ini belum terlaksana karena penggugat mengajukan penundaan. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (29/1/2026).

“Kami pada prinsipnya siap membuktikan. Namun karena pihak penggugat meminta penundaan, maka sidang dilanjutkan Kamis depan,” jelasnya.

Candra menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat keterangan penguasaan lahan dari kelurahan, hingga bukti penguasaan fisik lahan secara terus-menerus hingga saat ini.

“Faktanya, tanah itu sampai hari ini masih dikuasai klien kami. Tidak ada penguasaan fisik dari pihak lain,” tegasnya.

Ibu kandung Elsih Rahmayani, Hasniar, turut memaparkan kronologi penguasaan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keluarga mulai mengelola tanah di kawasan Jalan Sukamaju, Kelurahan Muara Fajar Timur, sejak 1997 dengan luas sekitar 28 hektare.

Menurut Hasniar, tanah itu diperoleh dari penggarap dengan alas hak berupa surat keterangan ganti kerugian. Sejak saat itu, lahan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan usaha, seperti produksi batu bata, kolam pancing, hingga pengembangan agrowisata tanaman buah, di antaranya durian, mangga, rambutan, sawo, jambu air, jambu bol, dan matoa.

“Tanah itu bukan tanah kosong. Kami kelola, kami jaga, bahkan sebagian lahannya pernah digunakan untuk kegiatan rutin Pemerintah Kota Pekanbaru dan dibangun fasilitas sekolah,” ungkap Hasniar.

Persoalan muncul pada 6 Juni 2008, ketika seorang pria datang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1876 Tahun 1987 dan menanyakan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

Untuk memastikan kebenaran, Hasniar memanggil Ketua RT dan RW guna setempat guna memastikan letak, batas, serta sempadan tanah. Dari hasil pengecekan bersama, diketahui bahwa lokasi tanah dalam sertifikat yang dibawa Poltak Simbolon tidak berada di atas lahan yang dikuasai keluarga Hasniar sejak 1997.

“Setelah dijelaskan, yang bersangkutan pulang dan tidak pernah datang lagi mengklaim tanah tersebut,” kata Hasniar

Pada 19 Agustus 2011, Elsih Rahmayani mengajukan permohonan penerbitan SKGR yang kemudian ditandatangani Camat Rumbai dan Lurah Muara Fajar atas namanya.

Namun beberapa hari kemudian, tepatnya 25 Agustus 2011, keluarga mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Pengukuran itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga serta tanpa melibatkan Ketua RT dan RW setempat.

Pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor 1311/200.3.14.71/VI/2011, yang disebut-sebut dilakukan atas permohonan pihak lain, yakni pemegang Hak Milik Nomor 632 dan 633.

“Kami tidak pernah mengajukan permohonan pengembalian batas. Bahkan salah satu nama yang tercantum dalam dokumen itu menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan,” cakap Hasniar.

Dampak dari pengembalian batas tersebut, lahan keluarga yang awalnya sekitar 28 hektar terploting hingga kurang lebih 18 hektar masuk dalam peta bidang pihak lain. Kondisi itu membuat keluarga kesulitan meningkatkan status hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik.

Hasniar menegaskan keluarga selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada 2019, Elsih juga mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN Kota Pekanbaru, namun terkendala dugaan tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar.

Permasalahan kembali mencuat ketika proyek Tol Rengat–Pekanbaru diumumkan. Pada 2021, tanah milik keluarga Elsih masuk dalam pendataan awal lokasi proyek dan Elsih tercatat sebagai peserta undangan konsultasi publik pengadaan tanah.

Namun dalam proses pengadaan tanah, muncul keberatan atau sanggahan dari sejumlah pihak yang menurut keluarga tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut.

Puncaknya, pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat–Pekanbaru mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhir 2025, proses tersebut disebut belum memperoleh kepastian.

“Kami berharap persoalan ini dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah justru kehilangan haknya,” tutup Candra Nasution.

Terkini