Nonaktifkan Ketua KONI Meranti, Wakil Ketua KONI Riau: Tak Gelar Rakerda Dua Tahun Berturut-turut

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Riau, membantah pemberhentian Ketua Umum KONI Kepulauan Meranti, Sudarto tanpa ada dasar. Bahkan KONI Provinsi Riau mengklaim pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan AD/ART KONI.

Wakil Ketua I KONI Riau, Khairul Fahmi mengatakan, dinonaktifkannya Sudarto dari jabatannya adalah untuk menyelamatkan organisasi agar pengurus KONI Meranti dapat menjalankan organisasi setelah adanya perubahan kepengurusan. 

Fahmi menyebut, KONI Riau telah menerima surat mosi tak percaya dari KONI Meranti dan ditandatangani oleh lebih dari 2/3 pengurus cabang olahraga dibawah KONI Kabupaten Meranti. Berdasarkan mosi tak percaya tersebut, KONI Riau mengeluarkan SK pemberhentian dan menunjuk Plt Ketua KONI Kabupaten Meranti, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menerima surat mosi tak percaya dari KONI Kabupaten Meranti dan ditandatangani oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) pengurus cabang olahraga yang terdaftar sebagai anggota KONI Meranti. Tentunya surat dari mereka kita proses dan kemudian menunjuk Plt ketua KONI Meranti," ujar Chairul Fahmi, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan hal itu, dia menegaskan bahwa menonaktifkan dan penunjukan Plt ketua KONI Kabupaten Meranti sudah sesuai aturan. 

"Kami mengeluarkan SK ini tidak mungkin melanggar aturan yang ada dalam AD/ART KONI. Intinya kita ingin menyelamatkan organisasi KONI Meranti," ucapnya.

Fahmi menyebut, ada beberapa poin yang sangat krusial dan menjadi inti permasalahan di kepengurusan KONI Meranti selama dipimpin Sudarto, dan dinilai jelas melanggar AD/ART KONI. Akibatnya,  Sudarto tidak lagi mendapat kepercayaan dari pengcab olahraga di Kabupaten Meranti, termasuk pengurus KONI Meranti. 

"Yang paling krusial itu ketua KONI Meranti tidak mengadakan raker tahunan selama dua tahun berturut-turut. Dan ini sudah melanggar AD/ART, yang kedua dengan tidak adanya raker ini tentunya cabor-cabor baru yang sudah disahkan KONI pusat dan KONI Riau tidak bisa masuk sebagai anggota, inilah yang mereka protes," jelas Fahmi.

Menurutnya, tanpa ada raker itu dampaknya sangat signifikan dan menyalahi AD/ART. Sehingga Ketua KONI Meranti ini tidak bisa dibela dan tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari anggota terutama pengurus cabang olahraga.

"Ini jelas pelanggaran yang dilakukan. Termasuk terkait anggaran yang ada di KONI Meranti juga tidak berjalan," ungkapnya.

Di sisi lain, Fahmi dengan tegas mengatakan, tidak ada unsur politik dan pelanggaran dalam pengambilan sikap tersebut. KONI Riau menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART dan kebetulan bertepatan dengan akan adanya suksesi pemilihan ketua KONI Riau tahun 2026 mendatang. 

"Kita menunjuk Plt Ketua KONI Meranti itu, karena kita ingin menyelamatkan organisasi. Ini hanya kebetulan momennya, mungkin berbarengan dengan suksesi ketua KONI itu saja. Intinya penyelamatan organisasi, agar berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan penuh dari kepala daerah," pungkasnya.

Terkini