PEKANBARU (HALOBISNIS) - Hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2026 belum disetujui DPRD Pekanbaru.
Harusnya, pengesahan APBD Kota Pekanbaru 2026 paling lambat 30 November lalu. Akan tetapi, tahapan pengesahan APBD Pekanbaru 2026 tersebut tak kunjung terlaksana.
Bahkan hingga 9 Desember 2025, pengesahan APBD Pekanbaru 2026 belum dilakukan. Artinya lebih dari sepekan pengesahan APBD 2026 molor.
Terkait hal itu, Pj Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, bahwa pengesahan APBD 2026 masih bisa dilakukan meski sudah melewati batas waktu 30 November.
Ia menyebut, adanya tenggat waktu kesepakatan bersama sehingga membuat proses pengesahan mengalami keterlambatan.
"Pengesahan APBD masih bisa dilakukan sebelum 30 Desember," ujar Ingot, Selasa (9/12/2025).
Dirinya memastikan langkah konsultasi segera dilakukan. Pemko akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun DPRD.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dikatakannya, setiap tahapan pengesahan telah memiliki mekanisme yang jelas. Pemko Pekanbaru berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang telah diamanatkan.
"Saya kira tidak ada kendala berarti. Semua sudah memiliki mekanisme," tegasnya.
Perlu diketahui juga, jika APBD Kota Pekanbaru 2026 tidak selesai tepat waktu alias mengalami keterlambatan yakni satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, maka Kepala Daerah bersama DPRD Pekanbaru akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa administratif yakni tidak dibayarkannya hak-hak keuangan mereka selama 6 bulan.