Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Saidina Distributor Pupuk Besar di Rambah Samo Resmi Ditahan

Selasa, 18 November 2025 | 12:10:00 WIB

ROHUL (HALOBISNIS) – Penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan dan menahan Saidina, Direktur CV Berkah Makmur, sebagai tersangka pada Senin (17/11/2025).

Saidina dikenal luas sebagai distributor pupuk besar di Kecamatan Rambah Samo dan terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi jenis urea untuk periode 2019–2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia diperiksa intensif selama lebih dari enam jam.

Penetapan Saidina sebagai tersangka merupakan bagian dari klaster ketiga penyidikan, setelah sebelumnya penyidik menjerat pihak pengecer dan verifikator. Langkah ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang sejak lama meresahkan para petani di Rambah Samo.

Kasus ini tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi atau laporan fiktif. Di balik kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar, tersingkap potret buram tata kelola pupuk subsidi yang seharusnya membantu petani justru menjadi ajang permainan oknum tertentu.

Penyidik menemukan pola penyimpangan yang berulang. pupuk yang seharusnya disalurkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru tidak sampai kepada penerima. Sebagian pupuk itu diduga “menghilang”, namun tetap dilaporkan seolah telah disalurkan.

Selain itu, Saidina juga diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tindakan yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Temuan tersebut sejalan dengan keluhan petani yang nyaris rutin menghadapi kelangkaan pupuk tepat saat musim tanam. Penelusuran penyidik mengungkap salah satu akar persoalan, stok distributor yang tidak pernah benar-benar tersedia.

Secara aturan, distributor wajib menyediakan stok pupuk di gudang mereka sebelum musim tanam berikutnya. Namun dalam praktiknya, pupuk langsung dikirim dari produsen ke pengecer tanpa melalui gudang distributor. Tanpa stok cadangan, sedikit keterlambatan distribusi saja sudah cukup membuat pasokan pupuk terganggu, apalagi jika terjadi penyimpangan jumlah.

Dalam persidangan untuk terdakwa sebelumnya, Saidina sempat di panggil  menjadi saksi. Dalam Sidang itu Saidina mengakui adanya kesepakatan tidak tertulis antara distributor dan pengecer terkait tambahan biaya distribusi ketika terjadi kelangkaan BBM.

“Memang ada kesepakatan tambahan biaya untuk ongkos kirim karena kelangkaan BBM. Namun biaya itu tidak memengaruhi HET kepada petani,” ujar Saidina dalam keterangannya.

Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan banyak pengecer akhirnya terpaksa menjual pupuk di atas HET karena tambahan beban biaya tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Arda Putra menegaskan adanya dugaan kuat malprosedur dalam penyaluran pupuk subsidi oleh pihak distributor. Salah satunya terkait tidak tersedianya stok pupuk menjelang musim tanam, yang menyebabkan kelangkaan di tingkat petani.

“Distributor seharusnya memiliki gudang penyimpanan dan menyiapkan stok sejak pertengahan musim tanam. Tapi faktanya, itu tidak dilakukan,” tegas JPU Agung.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700, bagian dari total kerugian Rp24,53 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024.

Dengan terpenuhinya alat bukti berupa 108 saksi, 4 ahli, dokumen audit, dan berbagai petunjuk lain, penyidik menyimpulkan bahwa Saidina memiliki tanggung jawab pidana sehingga statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Saidina kini ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.

Terkini