Penertiban PETI Ricuh, DPRD Riau Sarankan Pemerintah Segera Siapkan Regulasi Agar legal

Rabu, 08 Oktober 2025 | 07:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama pihak kepolisian setempat kembali melakukan penertiban terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (7/10/2025). Akan tetapi, penertiban yang dilakukan berujung ricuh dengan warga setempat.

Terkait kejadian itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto menyarankan agar aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuansing dapat diatur oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Kuansing perlu diatur dan disiapkan regulasimya. Sehingga masyarakat Kuansing yang melakukan penambangan ilegal bisa  legal.

"Sebaiknya diatur supaya yang ilegal menjadi legal. Dan tentunya perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama penambang emas ilegal ini bahwa untuk mengelola kekayaan alam itu harus melalui mekanisme, izin pertambangan," sebut Kade, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, aktivitas penambangan harus ada izin serta pajak yang harus disetorkan kepada negara. Oleh karena itu, wilayah dan ruang lingkup itu sangat penting.

"Dengan langkah ini mungkin PETI di sungai mungkin tidak masuk tambang. Tapi sebaiknya kalau mereka mau menambang ya silahkan cari tempat dan lokasinya di wilayah pertambangan," katanya.

Dengan begitu, kata Kade, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat bisa legal. Karena itu dirinya meminta agar hal ini disosialisasikan kepada masyarakat untuk mencari wilayah pertambangan dan kemudian diurus izinnya.

"Silahkan cari tempatnya dan urus izinnya supaya legal. Dan tidak lagi melakukan aktivitas ilegal," ucapnya.

Dikatakannya, jika tidak ada regulasinya yang mengatur, maka sepanjang kawasan itu masyarakat akan melakukan penambangan di wilayah ilegal.

Kemudian pemerintah juga perlu memberikan ruang kepada masyarakat. Menurutnya, ada wilayah-wilayah khusus untuk bisa dilakukan aktivitas pertambangan.

"Sehingga aktivitas penambangan itu bisa legal dan tertib. Dan clear, negara dapat hasil rakyat juga dapat hasil," pungkasnya.

Oleh karena itu dirinya menekankan agar pemerintah daerah harus memberikan ruang tersebut kepada masyarakat. Menyiapkan tempatnya, menyiapkan regulasinya dan mendorong agar PETI itu menjadi legal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan operasi penertiban dimulai pada pukul 08.15 WIB, dipimpin Kapolres Kuansing, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. Kegiatan melibatkan 149 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, serta Direktorat Polairud Polda Riau. 

"Operasi dibagi menjadi dua tim, yaitu tim air dengan delapan perahu karet dan tim darat yang bertugas mengamankan perimeter," ujar Kombes Anom.

Sekitar pukul 13.40 WIB, ketegangan terjadi di Desa Pulau Bayur, saat massa melakukan penolakan terhadap pemusnahan rakit PETI. Warga yang tidak terima melancarkan aksi pelemparan batu ke arah kendaraan dinas Polri dan Satpol PP.

Tindakan warga itu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah kendaraan, termasuk mobil dinas Kapolres, mobil Samapta, truk Polairud, dan kendaraan Satlantas serta Satpol PP. Bahkan, seorang wartawan media daring dilaporkan mengalami luka ringan ketika berusaha berlindung di dalam mobil Kapolres yang ikut dirusak massa.

Meski mendapat perlawanan, aparat berhasil memusnahkan 43 unit rakit PETI di sepanjang aliran Sungai Kuantan dengan cara dibakar. Situasi berhasil dikendalikan pada pukul 15.00 WIB. 

"Saat ini, kondisi keamanan di wilayah tersebut dilaporkan telah kondusif, dengan pengamanan difokuskan di Mapolsek Cerenti untuk mencegah insiden susulan," tutur Kombes Anom.

Kombes Anom menegaskan, tindakan anarkis tersebut adalah tindak pidana dan akan diproses secara hukum. Ia juga menyampaikan bahwa semua tindakan aparat telah dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Polda Riau mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Polres Kuansing. Keselamatan personel tetap menjadi prioritas, namun tidak mengurangi ketegasan dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Kombes Anom.

Polda Riau saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku perusakan dan kekerasan terhadap wartawan. Inventarisasi kerusakan kendaraan dinas juga tengah dilakukan untuk mendukung proses hukum dan pemulihan operasional.

Kapolda Riau, kata Kombes Anom, memerintahkan peningkatan pengamanan di wilayah Cerenti serta patroli preventif untuk mencegah aksi lanjutan. 

Selain itu, edukasi masyarakat terkait bahaya PETI juga akan digencarkan, termasuk dorongan percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal dan berkelanjutan bagi ekonomi masyarakat.

"Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis terhadap aparat yang menjalankan tugas. Tokoh masyarakat, adat, dan agama juga diajak berperan aktif menenangkan situasi dan mendukung penegakan hukum demi kebaikan bersama," imbau Kombes Anom.

Penertiban PETI ini merupakan bagian dari program Green Policing Polda Riau yang mengedepankan penegakan hukum ramah lingkungan.

“Penegakan hukum ini bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis di bumi Lancang Kuning,” pungkas Kombes Anom.*

Terkini