Pasca Putusan Pengadilan, Polda Riau Diminta Segera Kembalikan Aset Muflihun

Kamis, 18 September 2025 | 15:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Kuasa hukum mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera menghapus status penyitaan dan mengembalikan aset berupa rumah di Jalan Banda Aceh/Sakuntala, Pekanbaru, serta apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam. 

Permintaan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan permohonan praperadilan Muflihun terkait penyitaan kedua aset tersebut pada persidangan yang digelar pada Rabu (18/9/2025).

Ahmad Yusuf, kuasa hukum Muflihun menjelaskan, dalam putusan hakim tunggal, Dedy, menyatakan penyitaan aset oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut merujuk pada ketidaksesuaian penyitaan dengan Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip konstitusi.

“Majelis hakim menegaskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau," ujar Yusuf didampingi rekannya, Weny Friaty, saat jumpa wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).

Hal ini, lanjutnya, didukung bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara.

Ahmad Yusuf juga menegaskan, pihaknya mengharapkan Polda Riau segera mencabut status penyitaan dan mengembalikan aset tersebut agar hak hukum kliennya dapat pulih seperti sediakala. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini demi tegaknya keadilan,” tambahnya.

Pengembalian aset ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020-2021 di Sekretariat DPRD Riau. 

Namun, hasil audit BPK hanya menemukan indikasi kerugian negara berdasarkan metode uji sampling dan nilai yang sudah dikembalikan sebesar Rp1 miliar. Sedangkan audit BPKP menemukan kerugian lebih besar mencapai Rp195 miliar, yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Ironisnya, dalam pemeriksaan penyidik, Muflihun sempat membantah kepemilikan kedua aset tersebut. Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas kepemilikan aset yang disita.

Hingga saat ini, Polda Riau masih mempelajari salinan putusan praperadilan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait pengembalian aset dan kelanjutan penyidikan perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut. 

“Yang dikabulkan hanya terkait penyitaan aset, bukan pokok perkara,” kata Kombes Ade.

Terkini