PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap murid di SMP Negeri 13 Pekanbaru akhirnya berakhir damai. Mediasi digelar di sekolah pada Senin (15/9/2025) atas instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Mediasi tersebut dihadiri Kabid SMP Disdik Pekanbaru, Kasi Kesiswaan SMP, Kepala Sekolah SMPN 13, Ketua Komite SMPN 13, Waka Kesiswaan, guru BK, serta perwakilan orang tua siswa kelas 9.9 sebanyak 14 orang.
Dari hasil mediasi, disepakati tiga poin penting. Pertama, guru bernama Erman yang merupakan PNS, tidak lagi mengajar di SMPN 13 Pekanbaru mulai Senin (15/9/2025) dan akan menjalani pembinaan oleh Disdik Kota Pekanbaru.
Kedua, Erman menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua dan siswa kelas 9.9. Ketiga, semua pihak sepakat persoalan ini dianggap selesai dan tidak boleh terulang di masa depan.
Masykur Tarmizi, menegaskan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah secara bijak.
“Kami sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, orang tua, dan guru yang bersangkutan. Hasilnya sudah ada kesepakatan bersama, salah satunya guru tidak lagi mengajar di SMPN 13 dan akan dibina langsung oleh Dinas Pendidikan,” (16/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Guru harus bisa menjadi teladan, sementara siswa juga tetap dihargai martabatnya. Dunia pendidikan harus bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid memprotes tindakan guru PJOK tersebut yang diduga menampar beberapa siswa karena lupa menggulung tikar usai kegiatan Imtaq, Jumat (12/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mendengar kabar adanya salah seorang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Pekanbaru dimana terjadi dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru ke siswa.
Agung mengatakan telah memerintahkan Disdik untuk melakukan pengecekan tentang yang sebenarnya terjadi.
"Saya sudah monitor itu, dan saya sudah serahkan ke Kepala Disdik untuk melakukan pengecekan," kata Agung Nugroho, Senin (15/9/2025).
Agung mengatakan, ia ingin mengetahui dulu kebenaran yang terjadi di lapangan. Dia tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak saja.
"Ditengah era media sosial yang begitu cepat seperti saat ini, kita tidak bisa terlalu buru-buru mengambil kebijakan," cakapnya lagi.
"Kebijakan bisa diambil setelah ada fakta atau kebenaran yang terjadi di lapangan. Reaktif dan responsif dikatakan Agung memang penting, tapi harus sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," tambahnya.