PEKANBARU (HALOBISNIS) - Upaya penyelundupan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh ke Malaysia melalui jalur ilegal berhasil digagalkan. Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, Polres Dumai, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau. Selain tujuh calon PMI, petugas juga mengamankan satu warga negara Bangladesh.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Polsek Sungai Sembilan mengenai keberadaan kendaraan yang diduga mengangkut calon PMI nonprosedural, Selasa (9/9/2025).
“Tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Terios warna putih berikut pengemudi berinisial BR (36), warga Kampar,” ujar Fanny, Minggu (14/9/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, BR mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Kolin untuk menjemput para korban dari Pekanbaru dan membawa mereka ke Dumai. Setibanya di Dumai, para korban diinapkan di sebuah hotel sebelum diarahkan ke titik penyeberangan ilegal oleh seseorang bernama Alex, yang disebut sebagai “anak pantai”.
“Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Ada peran yang terorganisasi dari mulai perekrutan, penginapan, hingga penunjuk arah ke pelabuhan tikus,” jelas Fanny.
Dari tangan tersangka, tim menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BM 1869 FI, satu unit telepon genggam Samsung A06, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
“Saat ini, pelaku dan para korban telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Fanny.
Para korban selanjutnya diserahkan kepada BP3MI Riau melalui Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses pemulangan ke daerah asal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” tegas Fanny.
Adapun tujuh calon PMI yang diamankan, seluruhnya berasal dari Provinsi Aceh. Mereka adalah: Roni Noflizar (24), M. Amin T (40), Paisal (31), Rahmat Hanapiah (39), Mawardi (39), Hendra (33), dan Sei Muliana (31).
Selain itu, seorang warga negara Bangladesh bernama Hasan (26) juga turut diamankan dan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai.