Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp31 Miliar

Rabu, 10 September 2025 | 08:00:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) — Eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Anggi Putra Bumi dengan majelis hakim dipimpin Delta Tamtama.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim mengatakan, sidang pembacaan dakwaan oleh JPU digelar pada Selasa (9/9/2025). "Surat dakwaan dibacakan Pak Anggi Putra selaku Penuntut Umum," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

JPU dalam surat dakwaannya menyebut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa itu, Suhendri yang merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 mengajukan keberatan. "Terdakwa akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan," ungkap Wahyu.

Kasus korupsi yang menjerat Suhendri berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis pada TA 2012. 

Saat itu, Suhendri menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan diduga berperan aktif dalam proses pengajuan serta pengalokasian dana hibah secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, Suhendri mengajukan proposal hibah yang dikumpulkan dari masyarakat melalui Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah, tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ia juga meminta tambahan alokasi dana hibah agar setiap anggota dewan memperoleh jatah sebesar Rp2 miliar.

Permintaan tersebut disetujui dengan cara memasukkan ribuan kelompok baru ke dalam daftar penerima hibah. Dari alokasi APBD murni maupun perubahan, Suhendri mendapatkan jatah untuk 99 kelompok penerima dengan total anggaran mencapai Rp7,95 miliar. Dari kelompok-kelompok itu, ia diduga menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor SR-250/PW04/5/2015 tertanggal 3 Juli 2015, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.357.740.000.

Suhendri ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama Yudhi Veryantoro, mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya. Namun, dalam proses penyidikan, Suhendri menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan Yudhi telah disidangkan sejak 17 Desember 2019.

Setelah buron lebih dari enam tahun, Suhendri akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Kejaksaan pada 2 Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat.*

Terkini