PEKANBARU (HALOBISNIS) - Beberapa waktu lalu beredar video dan foto anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), M. Sabarudi, mengenakan jersey olahraga saat agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Video dan foto mantan Ketua DPRD itu menjadi perbincangan masyarakat karena dinilai tidak pantas dan melanggar aturan dalam Tata Tertib DPRD.
Menanggapi itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Sebagai Badan Kehormatan, tentu kami perlu mendengar penjelasan dari yang bersangkutan. Kita sudah kumpulkan bukti berupa foto, video, hingga daftar absensi. Setelah klarifikasi nantinya, barulah kami menentukan apakah ini benar kesalahan atau ketidaksengajaan,” ujar Nofrizal, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan rapat paripurna yang digelar saat itu adalah agenda pengambilan keputusan, sesuai aturan bahwa seluruh anggota DPRD wajib mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) atau pakaian formal.
“Jenis pakaian sudah diatur. Kalau rapat pengambilan keputusan itu wajib PSR, bukan pakaian santai. Ini yang akan kita dalami melalui klarifikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nofrizal menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, sanksi bisa berupa teguran tertulis atau sanksi moral. Apalagi, peristiwa ini sudah menjadi sorotan publik dan berpotensi mencoreng wibawa DPRD.
“Ini bukan sekadar soal pakaian, tapi soal marwah lembaga. Kalau aturan diabaikan, bagaimana masyarakat bisa menghormati DPRD. Karena itu, peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar lebih disiplin,” tegasnya.