(HALOBISNIS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Hanya saja, Budi tidak menjelaskan secara detail nama dan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos beras tersebut.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar," tandas Budi.
KPK sebelumnya sudah mengumumkan telah mencekal dan melarang empat orang bepergian keluar negeri dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
Salah satunya adalah Komisaris Utama (Komut) PT Disni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) TA 2020," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Selain Rudijanto, tiga pihak lain yang dicegah adalah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES) yang kini menjabat staf ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024 Herry Tho (HT).
Budi mengatakan, surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," pungkas Budi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan. KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik atas kasus baru ini.
"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya," jelas Budi.