PEKANBARU (HALOBISNIS) - Seluruh pengemudi angkutan barang dengan sumbu dua ke atas diimbau mematuhi pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kebijakan ini berlaku pada 18–25 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bertonase besar seperti truk pengangkut batubara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, dan bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.
"Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini," ujar Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (18/8/2025).
Taufiq menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM) yang tetap diizinkan beroperasi selama 24 jam guna menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” kata Taufiq.
Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan hadir pada acara puncak.
Perhelatan budaya tahunan ini selalu menjadi magnet bagi ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kehadiran wakil presiden menambah gengsi Pacu Jalur sebagai salah satu agenda kebudayaan terbesar di Riau.