JAKARTA (HALOBISNIS) - Dugaan persengkongkolan korupsi kuota haji tahun 2024 diduga bermula dari rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Di sebuah ruang rapat yang jauh dari sorotan publik, perwakilan asosiasi agensi perjalanan haji duduk berhadapan dengan pejabat Kementerian Agama. Agenda mereka sederhana di atas kertas membahas 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, namun hasilnya memicu dugaan persengkongkolan.
Dari pertemuan itulah disepakati pembagian kuota 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, meski undang-undang tegas mengatur porsi haji khusus hanya 8%. Kesepakatan di level bawah kini menjadi salah satu titik awal KPK menelisik dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan rapat tersebut dilakukan di tingkat bawah dan belum melibatkan Menteri Agama. “Akhirnya dibagi dua nih, 50%–50%. Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang porsi 50% untuk haji khusus merupakan angka tertinggi yang dapat diupayakan. Pembagian kuota tersebut tidak melebihi 50% karena kuota tambahan dari Arab Saudi diberikan untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Kerugian negara sementara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dan mencegah Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Selain KPK, panitia khusus angket haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8% dan 92% untuk haji reguler.