Presiden Prabowo Minta Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:45:00 WIB

JAKARTA (HALOBISNIS) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempelajari permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi dan masih akan mendalami surat tersebut. "Kita pelajari dahulu seperti apa," ujar Anang di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Diketahui, Kejagung saat ini tengah menempuh upaya hukum banding atas vonis terhadap Tom Lembong. Terkait hal itu, menurut Anang, fokus utama lembaga penegak hukum saat ini adalah proses banding yang masih berjalan.

Anang juga menambahkan dirinya belum mendapat informasi langsung mengenai surat permohonan abolisi tersebut. "Saya belum mendengar langsung. Kami pelajari dahulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ungkapnya.

Sebelumnya, DPR resmi menerima surat dari Presiden Prabowo yang berisi dua permintaan, yaitu abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut, masing-masing bernomor R43/Pres/07/2025 dan R42/Pres/07/2025, diterima pada Rabu (30/7/2025) dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan partai.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah ini masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut. "Masih kami konsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah," ujarnya.

Terkini