Karhutla Kembali Terjadi, DPD IMM Riau Soroti Kelalaian Berulang

Jumat, 25 Juli 2025 | 13:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali melanda Riau. Sejak awal Januari hingga pertengahan Juli 2025, lebih dari 510 hektare lahan di 12 kabupaten dan kota hangus dilalap api.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat, konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Kampar dengan luas 132 hektare, disusul Rokan Hulu dengan 107 hektare. Di saat yang sama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi 259 titik panas di Pulau Sumatera, 42 di antaranya berstatus kepercayaan tinggi yang berpotensi memicu kebakaran baru.

Fenomena ini mengulang trauma lama yang seolah tak pernah benar-benar hilang, asap tebal yang menyelimuti langit Riau, mengganggu kesehatan banyak warga, memutus aktivitas belajar-mengajar, dan berpotensi menyebar lintas batas negara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau (DPD IMM) Riau Alpin Jarkasi Harahap, Jumat (25/7/2025). Ia menilai negara tidak boleh terus mengulang kelalaian yang sama setiap musim kemarau datang.

“Sejak status siaga darurat karhutla dicabut pada 2018, Riau sempat bebas asap tujuh tahun lamanya. Kini sejarah kelam itu terulang. Kami mempertanyakan keseriusan negara dalam mencegah kebakaran ini. Ini cerita lama yang harus kembali kita hirup penyakitnya,” tegas Alpin.

DPD IMM Riau menilai negara tidak boleh lagi gagap menghadapi bencana berulang seperti ini. Mereka mendesak pemerintah pusat dan provinsi untuk segera mengaktifkan kembali status siaga darurat karhutla, memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, dan membuka transparansi penuh terhadap peta titik panas serta kualitas udara harian.

IMM juga menuntut adanya posko kesehatan yang dapat diakses warga secara gratis serta bantuan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Lebih jauh, mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanggulangan karhutla agar tidak berhenti pada tindakan reaktif, melainkan berorientasi pada pencegahan jangka panjang.

“Kebakaran hutan bukan hanya membakar tanah, tapi juga mengikis kepercayaan publik pada pemerintahan. Ini bukan soal asap semata, ini tentang tanggung jawab negara kepada rakyatnya,” pungkas Alpin.

Sikap senada datang dari Pusat Bantuan Hukum DPD IMM Riau. Direktur Posbakum, Yan Ardiansyah, menilai kebakaran ini bukan sekadar bencana alam, melainkan tragedi ekologis akibat kelalaian manusia. Posbakum, katanya, akan membuka posko aduan hukum bagi masyarakat terdampak, mulai dari pelanggaran hak kesehatan, kerugian ekonomi, hingga pendampingan gugatan perdata maupun pidana terhadap pelaku pembakaran.

“Kebakaran ini bukan sekadar bencana alam, ini tragedi ekologis akibat kelalaian manusia. Posbakum DPD IMM Riau siap membuka posko aduan hukum bagi warga terdampak dan mengalami kerugian. IMM Riau tidak hanya bersuara di jalanan, tetapi juga siap mengawal jalur hukum strategis,” ujar Yan.

Terkini