Tujuh Bulan, Polda Riau Tangkap 44 Tersangka Karhutla

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:03:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Selama Januari hingga 21 Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menangani 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 44 pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, luas lahan yang terbakar mencapai 269 hektare. Lahan terluas terbakar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul) dan Kampar.

"Dari kasus itu, laporan terbanyak pada Juli 2025 dengan jumlah tersangka 29 orang. Luas lahan terbakar 213 hektare ," ujar Irjen Herry, di Gedung Serindit, Gedung Daerah, Selasa (22/7/2025).

Ia merincikan penanganan kasus. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani 1 laporan polisi, dengan 2 tersangka. Lahan terbakar seluas 15 hektare.

Polres Bengkalis menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka, luas lahan terbakar 13,5 hektare. Polres Indragiri Hilir menangani 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. "Luas lahan terbakar 5,5 hektare," kata Irjen Herry.

Kemudian Polres Rokan Hilir menangani 8 laporan polisi dengan 8 orang tersangka. Luas lahan terbakar seluas 121 hektare, paling luas dibanding daerah lain.

Polres Kampar menangani 8 laporan polisi dengan 8 tersangka, luas lahan terbakar 38 hektare. Polres Pelalawan menangani 3 laporan polisi dan 4 tersangka dengan lahan terbakar seluas 14,5 hektare.

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangani 3 laporan polisi dan 6 tersangka. Luas lahan terbakar 9 hektare. Penanganan kasus oleh Polres Rokan Hulu (Rohul) menangani 3 laporan polisi dengan 5 tersangka. Luas lahan terbakar 41 hektare.

Polres Indragiri Hulu menangani 3 laporan polisi dengan jumlah tersangka 5 orang. Luas lahan terbakar 9 hektare. Polres Dumai menangani 1 laporan polisi dengan jumlah tersangka 1 orang dan lahan terbakar 1 hektare.

"Polres Pekanbaru menangani 1 laporan polisi dengan jumlah tersangka 1 orang. Total luas lahan terbakar 0,5 hektare," tutur Irjen Herry.

Irjen Herry mengingatkan pentingnya antisipasi kebakaran menjelang pelaksanaan event nasional yang akan diselenggarakan di wilayah Riau.

"Khusus Kuansing, pada Agustus akan ada evdn Pacu Jalur yang akan dihadiri Wakil Presiden. Diingatkan jangan sampai ada kebakaran hutan dan lahan," ingat Irjen Herry.

Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kepolisian dan stakeholter terkait dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk nyata komitmen kita dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik karena sengaja maupun lalai. Ini adalah kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Irjen Herry menekankan, pendekatan penanganan Karhutla dilakukan secara preemtifz preventif, edukatif, dan represif, demi memastikan Provinsi Riau tidak lagi tercoreng sebagai “penghasil asap”.

“Tuah adalah kekayaan alam kita, Marwah adalah harga diri. Kalau kita gagal menjaga keduanya, maka rusaklah citra Riau di mata nasional dan internasional,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan, saat ini Riau dalam status tanggap darurat bencana karhutla, sehingga hukuman maksimal akan dikenakan terhadap pelaku.

"Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki pengaruh sekalipun," pungkas Herry.*

Terkini