PEKANBARU (HALOBISNIS) - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serius mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq saat rapat evaluasi penanganan dan penegakan hukum Karhutla Riau, Selasa (22/7/2025) di Gedung Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Pemerintah Pusat dan Pemprov Riau sangat serius melakukan penanggulangan Karhutla ini. Kapolda Riau tidak akan sesegan-segan menyeret pelaku kebakaran ini, baik itu disengaja maupun tidak disengaja," tegas Hanif Faisol.
Dia menegaskan, pelaku pembakaran lahan dan hutan yang secara sengaja maupun tidak sengaja bisa dikenakan sanksi Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penanggulangan Lingkungan Hidup.
"Itu tidak terkecuali bagi korporasi yang memiliki area konsensi, dimana berdasarkan Instruksi Presiden akan dikenakan kerugian lingkungan saat terjadi Karhutla wilayah konsensinya yang disengaja maupun tidak disengaja," tegasnya lagi.
Karena itu, Hanif Faisol meminta jajaran Kapolda dan Kejati Riau untuk tidak segan-segan menindak pelaku Karhutla agar memberikan efek jera.
"Penegakkan hukum bagi pelaku Karhutla ini perlu kita support, dan tidak ada yang boleh mentoleransi pelaku Karhutla di Provinsi Riau. Jajaran Popresiden maupu Polresta di bawah Polda Riau tidak usah ragu melakukan penindakan hukum kepada pelaku Karhutla, baik itu perorangan maupun korporasi tanpa pandang bulu," pintanya.
Khusus untuk korporasi yang melakukan Karhutla di kawasan, tegas Faisol, meskipun sudah dilakukan penegakkan hukum, namun itu tidak menghilang sanksi perdata.
"Setelah Polda melakukan penegakkan hukum, maka Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penindakan Hukum akan menarik kasus ini ke sanksi perdata sebagai arahan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020," sebutnya.
Hanif Faisol menjelaskan, penegakkan hukum terhadap pelaku Karhutla perlu dilakukan karena sangat bahayanya Provinsi Riau terhadap kebakaran. Sebab hampir setengah luas Provinsi Riau merupakan lahan gambut. Sehingga ketika terjadi kebakaran, maka kerugiannya lebih besar lagi.
"Untuk itu, upaya pencegahan harus benar-benar dilakukan dengan serius oleh Satgas Karhutla Darat, baik itu sosialisasi masif, preventif, imbuan pemasangan spanduk dan baliho konsekuensi pidana harus dilakukan oleh para Kapolres dan kepala daerah di wilayah masing-masing," pesannya.
Sebab laporan dari Kapolda Riau, lanjut Faisol, 80 persen kebakaran terjadi di kawasan hutan dan dilahan gambut. Maka penanganan karhutla perlu benar-benar dilakukan oleh Satgas Darat.
"Karena seriusan ini menjadi menjadi simbol penting bahwa bangsa Indonesia serius mengatasi Karhutla," tutupnya.