Bakar Lahan 10 Hektare, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Ahad, 20 Juli 2025 | 17:33:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap pria berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Pelaku diduga membakar lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Kebakaran terjadi pada Jumat malam, (18/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian diketahui dari informasi masyarakat yang melihat titik api di wilayah Dusun Rantau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, Ahad (20/7/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap, lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga bernama H. Hafis, dan dikelola oleh Anto Junu. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah membakar sisa ranting dan pohon yang ditebang di lahan tersebut. Namun, api tidak terkendali dan menyebar luas.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah sisa pembakaran, dan satu buah korek api gas berwarna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Boby menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran lahan. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Kampar juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Bidlabfor Polda Riau, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya, Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemudian Pasal 108 jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

"Semoga penindakan ini jadi peringatan bagi warga lain agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun. Selain merusak lingkungan, pelaku juga terancam pidana," kata Boby mengingatkan.*

Terkini