Eks Kepala Bapenda Akui Setor Rp80 Juta Lewat Ajudan, Hakim: Kenapa Tak Kasih Asetmu Sekalian?

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:10:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengakui memberi uang Rp80 juta untuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Uang itu diserahkan melalui ajudan, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung.

Alek mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Rp8,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

Duduk sebagai tersangka Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution dan eks Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Alek mengatakan uang Rp80 juta itu diserahkan dua kali melalui Untung, ajudan Risnandar. "Beri Rp40 juta. Dua kali," ujar Alek yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim mencecar sumber uang yang diberikan tersebut. Menurut Alek, uang itu diberikan karena mendapatkan insentif dari pajak yang diterima sekali dalam tiga bulan sebesar Rp130 juta sampai Rp140 juta.

Alek menyatakan uang yang diberikan bukan atas permintaan Risnandar tapi keikhlasan dirinya karena meyakini atasannya tersebut memiliki banyak kebutuhan.

Mendengar keterangan itu, hakim anggota Andrian HB Hutagalung menyinggung soal kebutuhan Risnandar yang diketahui Alek. Namun ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti. "Salah satunya bayar makan," ucapnya.

Sebelum menyerahkan uang, kata Alek, dirinya menyampaikan kepada Risnandar akan memberi sesuatu. "Bagaimana saudara menyampaikan?" tanya hakim Andrian.

"Pak Wali, saya dapat rezeki tapi saya tak bawa barangnya. Nanti saya titip ke ajudan," tutur Alek mengulangi ucapannya pada Risnandar.

Alek menegaskan, ia memberi uang kepada Risnandar tanpa diminta. "Tidak ada diminta. Tidak ada keterpaksaan atau ditekan. Ikhlas," tutur Alek di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dengan nada satir, hakim menyinggung keikhlasan Alek yang memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan Risnandar.

"Kenapa kau tak kasih saja asetmu untuk kebutuhannya?" kata hakim anggota Jonson Parancis.

Dengan kondisi yang saat ini tidak menjabat Kepala Badan Bapenda Pekanbaru lagi, hakim menekankan apakah Alek masih mau memberi uang untuk kebutuhan Risnandar.

"Kalau ada rezeki, Yang Mulia," jawab Alek disambut tawa pengunjung sidang.

Selain untuk Risnandar, uang juga sering diberikan untuk ajudan. Total uang diberikan bervariasi dari Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Alek berdalih dana itu diberikan untuk membeli vitamin ajudan. Jawaban itu langsung ditepis keras oleh hakim karena dinilai tak masuk akal.

"Tidak tepat sasaran, Pak. Ajudan itu gemuk-gemuk, sehat-sehat, tidak perlu vitamin. Kita ini sudah tidak COVID. Yang harus kalian perhatikan itu masyarakat Pekanbaru,” tegas hakim Andrian.

Hakim kembali menekankan maksud di balik pemberian uang oleh Alek kepada Risnandar maupun ajudan. "Jadi maksud saudara memberi itu untuk apa?" kata hakim.

Setelah berdalih cukup lama, Alek menyatakan pemberian itu sebagai loyalitas dirinya kepada atasan. "Sebagai loyalitas (saja)," ucapnya.

Selain Alek, JPU juga menghadirkan empat saksi lain yang merupakan pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan uang untuk hal bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru. “Kalau uang yang Anda terima itu digunakan untuk masyarakat Pekanbaru, tentu akan jauh lebih bermanfaat daripada diberikan ke pimpinan,” kata hakim.

Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.

Terkini