Polda Riau Tangkap Kepala Adat Penjual Lahan TNTN dengan Surat Hibah Palsu

Senin, 23 Juni 2025 | 20:45:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang oknum batin atau tokoh adat berinisial JS.

Ia terlibat penjualan lahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, tersangka JS telah memperjualbelikan lahan hutan kepada lebih dari 100 orang. Ia memberikan surat hibah palsu untuk penguasaan lahan secara ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo.

"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry saat jumpa pers di Media Center, Polda Riau, Senin (23/6/2025).

Herry menyebut, penangkapan JS dilakukan berdasarkan pengembangan tersangka DY yang terlebih dahulu ditangkap. DY ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 hektare lahan di kawasan TNTN.

"Kasus DY kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa JS telah menyerahkan lahan kepada banyak pihak dengan dalih memiliki hak ulayat seluas 113.000 hektare," terang Herry.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menambahkan, penetapan tersangka terhadap DY dilakukan pada awal Februari 2025. Ia mengaku memperoleh lahan di kawasan TNTN dengan membeli pada JS pada 2023 silam.

DY membeli dua bidang lahan melalui dua surat hibah masing-masing seluas 10 hektare, dengan harga Rp5 juta per bidang. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit berumur sekitar satu tahun.

"DY tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Ia mengaku mendapatkan surat hibah dari JS yang merupakan tokoh adat. Karena itu, kami naikkan status JS sebagai tersangka,” tutur Ade.

JS ditangkap di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Pelalawan. Ia diketahui memiliki pengaruh adat di kawasan tersebut dan disebut telah menerbitkan lebih dari 200 hektare lahan di dalam kawasan TNTN, sebagian besar hanya berdasarkan pernyataan lisan.

“JS telah menerbitkan surat hibah untuk lahan dengan luas bervariasi, mulai dari 2 hektare hingga 10 hektare per orang. Seluruhnya berada di dalam kawasan TNTN dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tutur Ade.

Dalam penangkapan JS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar struktur adat Puncak Rantau, salinan surat hak ulayat, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan penerbitan hibah lahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun.

Penyidik menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain serta keterlibatan pihak-pihak yang menerima atau menggunakan surat hibah fiktif tersebut.

Terkini