Lanjutan Sidang Pupuk Subsidi di Rohul, JPU Ungkap Kejanggalan Prosedur Distribusi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:35:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2019-2022 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dua distributor pupuk bersubsidi, yakni Wawan (PT Andalas Tuah Mandiri) dan Saidina (CV Berkah Makmur), secara terbuka mengakui adanya kesepakatan tambahan biaya yang dibebankan kepada pengecer.

‎Sidang yang dipimpin Jonson Parancis selaku Hakim Ketua mengagendakan mendengarkan keterangan saksi  dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU  juga menghadirkan produsen pupuk masing-masing dari Pupuk Indonesia, Pupuk Iskandar Muda dan Petro kimia gersik (Zoom Meating) serta pejabat dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kementrian Pertanian RI (Zoom Meeting). 

Keterangan Saidina, Direktur CV Berkah Makmur, mengungkap bahwa saat terjadi kelangkaan BBM, antara distributor dan pengecer tercipta "kesepakatan tidak tertulis" terkait adanya tambahan biaya distribusi pupuk subisidi.  

"Memang ada kesepakatan di luar kesepakatan perjanjian jual beli terkait tambahan biaya itu. Biaya itu untuk tambahan ongkos kirim karena ada kelangkaan BBM dan komsumsi. Namun itu tidak mempengaruhi HET kepada petani dan tambahan biaya itu sudah disepakati antara pengecer dan distributor,"  ucap Saidina, kemarin.

Meski distributor membantah tambahan biaya yang dibebankan pada pengecer itu  tidak menyebabkan Harga Eceran Tertinggi (HET) naik di tingkat pengecer. Namun, kenyataannya, pengecer seringkali terpaksa menjual di atas HET karena adanya tambahan beban biaya tersebut.

“Ini membuka peluang bagi praktik mark-up harga yang memberatkan petani sebagai konsumen akhir,” kata JPU Galih Aziz dalam sidang.

Lebih jauh, JPU Agung Arda Putra  menyoroti dugaan adanya malprosedural distribusi pupuk subsidi yang di lakukan Distributor. JPU Agung Arda Putra menyebut, kelangkaan pupuk subsidi di kalangan petani kerap terjadi pada saat masuknya musim tanam. Sementara pasokan pupuk subsidi  baru dipasok pertengahan musim tanam. 

Seharusnya,  kata Agung, distributor yang ditunjuk melakukan stock pupuk subsidi di gudang distributor menjelang masuknya musim tanam selanjutnya sehingga pasokan pupuk subsidi tidak putus. Namun faktanya, distributor langsung mengantarkan pupuk subsidi itu dari gudang produsen ke gudang pengecer, sehingga membuka peluang penyimpangan penyaluran pupuk subsidi ini. 

"Itu makanya ada syarat distributor itu harus memiliki gudang penyimpanan, sehingga dari pertengahan musim tanam ke musim tanam baru itu ada stok pupuk subsidi yang bisa disalurkan ke petani. Tapi faktanya tidak, distributor tidak,"  kata JPU.

"Kami punya 1.000 lebih keterangan petani di atas materai yang menguatkan hal itu. Mereka mengeluhkan pupuk subsidi ini langka di saat musim tanam datang.  Tapi anehnya dalam laporan  pupuk subsidi ini habis dan diterima sesuai dengan RDKK, ini kan aneh," tambahnya.

Sidang perkara pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul akan kembali digelar minggu depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.*

Terkini