PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menangkap dua tersangka pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tersangka menawarkan pembuatan berbagai golongan SIM dengan harga murah melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi (Kompol) Bery Juana Putra, mengatakan tersangka berinisial KR alias Khadri dan RDG alias Rangga.
"Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Rabu (30/5/2025)," ujar Kompol Bery, Minggu (15/6/2025).
Bery menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan seorang korban yang merasa ditipu setelah membuat SIM melalui media sosial.
Kasus bermula pada Jumat (28/2/2025), saat korban menemukan iklan jasa pembuatan SIM murah di akun Facebook. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menghubungi pemilik akun melalui aplikasi pesan singkat.
“Korban menyepakati pembuatan SIM C dengan harga Rp550 ribu. Sehari kemudian, SIM tersebut sudah diterima,” jelas Kompol Bery.
Namun, korban merasa curiga terhadap keaslian SIM tersebut dan memutuskan untuk memindai barcode yang tercetak di kartu. Setelah diperiksa melalui aplikasi resmi Korlantas, SIM tersebut tidak terdaftar.
"Korban melaporkan bahwa SIM yang diterimanya tidak terdaftar secara sah di kepolisian. Hal itu diketahui setelah korban memeriksa barcode pada kartu SIM tersebut," ujar Kompol Bery.
Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi berhasil menangkap KR alias Khadri dan RDG alias Rangga.
“Mereka telah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Kompol Bery.
Bery mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM tidak resmi, terutama yang ditawarkan melalui media sosial.