Polda Riau Dalami Dugaan Korupsi Anggaran SPPD dan Makan Minum di Setwan Kuansing

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30:00 WIB

PEKANBARU (HALOBISNIS) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus itu masih didalami.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dugaan korupsi yang diusut terkait anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan makan minum.

"Terkait dugaan SPPD dan makan minum. Masih proses pendalaman Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) oleh penyidik," ujar Kombes Ade, Kamis (5/6/2025).

Kombes Ade mengatakan, penyelidikan kasus itu setelah adanya pengaduan masyarakat ke Polda Riau, belum lama ini. Tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau langsung menindaklanjutinya.

"Tindak lanjut dumas (pengaduan masyarakat) dari (salah satu) LSM," kata Kombes Ade.

Untuk membuktikan kebenarannya, tim penyidik diturunkan ke Kabupaten Kuantan Singingi agar mengumpulkan data terkait anggaran SPPD dan makan minum di Setwan Kuansing.

Tim penyidik mendatangi Setwan Kuansing pada Senin (2/6/2025). Dikabarkan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. "Bukan geledah, tapi minta data," kata Kombes Ade.

Penyelidikan ini menambah panjang daftar penanganan kasus dugaan korupsi SPPD di Riau. Di waktu bersamaan Polda Riau sedang menuntaskan dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021 di Setwan DPRD Riau.

Khusus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau, hasil penghitungan kerugian negara telah tuntas dilakukan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kombes Ade menyebut audit telah dipaparkan oleh tim auditor BPKP di hadapan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

Ia mengisyaratkan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPKP lebih besar dari Rp162 miliar, yang sebelumnya dihitung oleh penyidik. “Lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. (Rp162 miliar) lebih,” katanya.

Dalam waktu dekat, penyidik segera melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) dari Bareskrim Mabes Polri untuk penetapan tersangka.

Terkini