MERANTI (HALOBISNIS) - Menjelang Lebaran Iduladha, nasib buruk dialami dua warga Kepulauan Meranti, J (41) dan R (27). Mereka ditangkap polisi saat membawa kayu olahan hasil ilegal loging (ilog).
Keduanya ditangkap, Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perairan Selat Air Hitam, Kepulauan Meranti, Riau. Saat itu, J dan R sedang membawa kayu olahan untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Saat diamankan, dalam kapal yang dinakhodai J terdapat muatan kayu olahan. Tanpa dokumen lengkap, kayu yang hendak dibawa ke Kepri itu berjumlah 25 tan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Pukul 23.00 WIB Senin malam itu, polisi menerima informasi bahwa akan adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan ilog dari wilayah Kepulauan Meranti.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berangkat menggunakan speedboad Sat Polairud menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap.
Kemudian, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, pada saat tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di Desa Kampung Balak dan seputaran Perairan Selat Rengit Desa Tanjung Peranap, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke Perairan Selat Air Hitam Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Melihat hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pengecekan didapati kapal dengan muatan tumpukan kayu olahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Alfaroqi, saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Dijelaskan Kapolres Aldi, adapun kedua tersangka yang diamankan merupakan penerima upah. Keduanya mendapat bayaran Rp 1 juta untuk satu kali keberangkatan.
"Pengakuan kedua tersangka, mereka hanya diupah satu juta rupiah satu orang untuk sekali pengantaran. Dari pengakuan mereka juga, ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan," beber AKBP Aldi Alfa Faroqi.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang -undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun.
Turut hadir, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika SH MH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, Iptu Rolly Irvan SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Ariyadi SH dan Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti.