Pemko Pekanbaru Resmi Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Kantor Pemerintahan

Kamis, 24 April 2025 | 13:18:41 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung dan ruangan kantor pemerintahan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang diturunkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 tertanggal 23 April 2025.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan bahwa penerapan KTR bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.“Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujar Agung, Kamis (24/5/2025).

Agung menjelaskan, asap rokok mengandung zat berbahaya seperti karsinogen dan adiktif yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius dan menurunkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, seluruh area dalam gedung perkantoran, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya, dinyatakan sebagai zona bebas rokok.

Kebijakan ini juga mencakup larangan merokok untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik, bagi seluruh pegawai, tamu, maupun pihak berkepentingan yang berada di lingkungan kantor Pemko Pekanbaru.

Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja diminta untuk aktif menyosialisasikan dan menegakkan aturan tersebut. Selain itu, mereka juga diimbau untuk memberikan keteladanan serta melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaannya.“Jika ada pelanggaran, harus segera diberikan teguran,” tegas Agung.

Pemko juga mendorong penyediaan area khusus merokok di ruang terbuka yang memiliki ventilasi udara langsung atau dilengkapi alat penghisap asap. Sebagai bagian dari implementasi aturan, setiap OPD diwajibkan memasang tanda larangan merokok di area strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, ruang ibadah, dan kamar mandi.

Lebih lanjut, Wali Kota Agung menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya.“Kami ingin semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.

Terkini